DEWAN DISKUSI MENGENAI RAPERDA KELEMBEGAAN ADAT DAYAT BERSAMA CAMAT DAN SKPD TERKAIT

DEWAN DISKUSI MENGENAI RAPERDA KELEMBEGAAN ADAT DAYAT BERSAMA CAMAT DAN SKPD TERKAIT

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu menggelar diskusi publik untuk membahas Raperda inisiatif tentang kelembagaan adat dayak.

Diskusi publik ini menghadirkan Pemerintah Kecamatan Halong, Awayan dan Tebing tinggi dan Kepala Dinas keuangan daerah Kabupaten Balangan, serta sekretariat dewan yang diwakili Kabag Umum dan Kasubag Hukum.

Sementara itu dari unsur legislatif dihadiri Bapemperda inisiatif DPRD Kabupaten Balangan H Rusdi, Ketua Komisi I H Sudarto dan anggotanya, Wakil Ketua Bapemperda inisiatif DPRD Kabupaten Balangan.

H Rusdi mengungkapkan, fokus pembahasan diskusi publik ini terkait kelembagaan Adat Dayak, untuk dijadikan usulan rancangan peraturan daerah (Raperda), sebagai legalitas hukum.

Hal ini menurutnya, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. “Ke depan kita perlu melakukan pertemuan berkala dengan menghadirkan komponen lainnya yang terkait masyarakat Dayak ini,” paparnya.

Sementara itu pimpinan rapat Siprinsyah menuturkan, mengapa hak hukum adat Dayak ini perlu diusulkan untuk dibuatkan sebuah Perda, karena dengan pertimbangan adanya kepastian hukum adat Dayak, termasuk masalah hak milik tanah secara hukum adat.

“Harapan kami rapat koordinasi dengan Pemerintahan Kecamatan dan Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten Balangan ini, untuk menyamakan persepsi dan solusi yang ideal dalam rangka proses usulan Perda ini,” ujarnya.

Dari berbagai masukan baik dari para camat yang hadir diantaranya meminta legislatif untuk melakukan pengkajian secara mendalam, agar Perda tentang hukum adat Dayak ini tidak berbenturan dengan kebiasaan yang telah berlaku selama ini.

Hal itu tak terlepas dari tentang kepemilikan tanah yang dikuasai masyarakat dengan hukum adatnya, maka pada rapat berikutnya perlu dihadirkan masyarakat Dayak yang berada di Kecamatan Halong, Tebing Tinggi dan Awayan.

Sementara itu Kepala Badan keuangan Kabupaten Balangan Liestiani meminta dasar hukum yang jelas menyangkut Perda ini, karena dipastikan akan memerlukan pendanaan yang berhubungan dengan APBD.

Menanggapi hal itu, H Rusdi mengatakan kalau di Pemerintah Kabupaten Balangan belum bisa terakomodir, maka pihaknya akan konsultasi ke Kementerian Keuangan. (why/Tim Pressroom Dprd)