Komisi II DPRD Kabupaten Balangan Studi Banding Raperda IMB ke Kabupaten Paser

Komisi II DPRD Kabupaten Balangan Studi Banding Raperda IMB ke Kabupaten Paser

Komisi II DPRD Kabupaten Balangan melakukan stadi banding raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan ke DPRD Kabupaten Paser dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Balangan, H M Ali Fahmi, ST mengatakan, jajaran Komisi II mendapatkan penjelasan bahwa perda tentang Izin Mendirikan Bangunan Kabupaten Paser dibuat pada tahun 1987 dan sekarang telah di revisi pada tahun 2018.

"Sedangkan untuk tarif Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Paser terakhir pada tahun 2011 dan besaran tarif berkisar 2 juta menjadi 3 juta, dan untuk tarif Izin Mendirikan Bangunan terpisah dengan perda, tapi cukup dengan peraturan bupati," jelasnya.

Lebih lanjut di Kabupaten Paser sekarang ini perda IMB dirubah menjadi perda SIMBG dan perda perda bangunan gedung (BG) berdasarkan permen PUPR.

"Mereka sangat mendukung sepenuhnya tentang rencana adanya revisi perda tentang Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Balangan," katanya.

Selain itu juga sebelum merevisi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga beberapa kali konsultasi dan melakukan studi banding bersama DPRD setempat.

"Mereka di 2018 sudah men sah kan perda Izin Mendirikan Bangunan," ungkapnya.

Masih dikatakan H M Ali Fahmi untuk Kabupaten Balangan perda IMB akan dilakukan revisi, sebenarnya peraturannya sudah ada.

"Karena Kabupaten Paser sudah berpengalaman dan sudah melakukan perda tersebut maka kami ingin mengetahuinya," ujarnya.

Ia menargetkan selesai revisi perda IMB di Kabupaten Balangan pada pertengahan tahun atau paling lambat akhir tahun.

"Revisi ini dilakukan demi kepentingan pembangunan di masyarakat," tutupnya. (*)

Area lampiran