Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dprd Pengganti Antar Waktu Sisa Jabatan Tahun 2019-2024

Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dprd Pengganti Antar Waktu Sisa Jabatan Tahun 2019-2024

Edy Yulianto, S.Pd., M.Ap dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Balangan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan Tahun 2019-2024 menggantikan Alm. H. Upi Wandi Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Balangan dari Partai PDIP ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kabupaten Balangan Masa Jabatan 2019–2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Kab. Balangan

Rapat Paripurna secara langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Ahsani Fauzan, SE. Hadir pula perwakilan Bupati Balangan, diwakili staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum H. Sutikno, M.Ap, Wakil Ketua DPRD M. Ifdali, S.Sos, Anggota DPRD kabupaten Balangan, serta Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah kab. Balangan. 

Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Ahsani Fauzan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Balangan hasil Pengganti Antar Waktu Periode 2019-2024 ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Ahsani Fauzan mengharapkan kepada Anggota DPRD yang baru dilantik, agar momentum hari ini dijadikan makna tersendiri bagi seluruh masyarakat Kabupaten Balangan untuk waktu empat tahun kedepan dalam pelaksanaan fungsi – fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah bisa dilaksanakan dengan baik. 

Dirinya juga menambahkan kehadiran DPRD ini sebagai wakil rakyat yang wajib menempatkan dan menjembatani aspirasi dan kepentingan masyarakat Kabupaten Balangan karena keberadaan di ruang yang terhormat ini atas dukungan suara rakyat.

Pengucapan Sumpah/Janji ditandai dengan Penyematan pin DPRD Balangan kepada Anggota DPRD Kab. Balangan PAW periode 2019-2024 oleh Ketua DPRD Balangan.

Sementara itu, Bupati Balangan diwakili staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum H. Sutikno, M.Ap menyampaikan sesuai dengan ketetapan gubernur provinsi kalimantan selatan No. 188.44/033/KUM/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan penggati antar waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Balangan Sisa masa jabatan 2019-2024 Mengamanatkan bahwa selain Kepala Daerah, DPRD juga merupakan unsur penyelenggara Pemerintah Daerah sehingga DPRD memiliki tanggungjawab yang sama dengan Kepala Daerah untuk mencapai tujuan penyelenggara Pemerintah Daerah. 

Oleh karena itu, kemitraan yang sejati antara DPRD dengan Kepala Daerah merupakan persyaratan mutlak guna menjamin optimalnya penyelenggaraan tugas – tugas pemerintah dalam membuat kebijakan daerah sesuai tugas dan fungsi masing – masing guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kab. Balangan yang berkualitas, maju dan sejahtera.

(Adi/Publikasi Dprd Balangan)