Paripurna Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 15 Raperda Th 2017

Paripurna Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 15 Raperda Th 2017

Paringin,13 Maret 2017 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna Jawaban pemerintah kabupaten (Pemkab) Balangan (Bupati Balangan, red) Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Balangan terhadap 15 Raperda yang diajukan, pekan lalu.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Balangan Syahbirin dan dihadiri Sekdakab H Ruskariadi, Unsur Forkopimda dan Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Balangan serta Anggota DPRD Kabupaten Balangan lainnya.

Dalam tanggapannya, Bupati Balangan H Ansharuddin yang dibacakan Sekdakab H Ruskariadi menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat merespons dan menanggapi berbagai kritikan serta masukan yang disampaikan masing-masing fraksi pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan senin kemarin. Secara umum, Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten Balangan menyampaikan ucapan terima kasih atas peran aktif anggota DPRD Kabupaten Balangan dalam memberikan masukan dan kritikan terhadap kelima belas raperda tersebut.

Menurut bupati, adanya saran terkait rencana induk pariwisata dan pembangunan destinasi wisata Baruh Bahinu Dalam. Pada dasarnya, pengembangan pariwisata memang harus mendapatkan dukungan dana yang maksimal bila sudah ada Perda rencana induk pariwisata. ”Artinya, dengan adanya Perda tersebut, maka menjadi kewajiban Pemkab untuk mengembangkan potensi wisata menjadi objek wisata,” ujarnya.

Hal itu sesuai dengan salah satu misi yang telah kami tetapkan, yaitu memanfaatkan SDA atau potensi daerah berdasarkan kearifan lokal yang berwawasan lingkungan. Ke depannya, yang juga akan dilakukan adalah pembenahan SDM masyarakat di sekitar calon objek wisata serta pembenahan produk industri kreatif penunjang pariwisata.

Kemudian lanjut orang nomor satu di Balangan, mengenai pembelian atau pengadaan lahan sebagai tempat event wisata, hal itu juga akan diprogramkan, karena ketersediaan lahan tersebut bukan hanya diperlukan untuk penempatan halaman parkir, toko suvenir, tempat kuliner dan sebagainya.

”Ketersediaan lahan menjadi salah satu syarat untuk bisa mengajukan permohonan bantuan ke Kementerian Pariwisata,” katanya.

Berikutnya, mengenai komposisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dijelaskan hal tersebut memang sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pengisian keanggotaan BPD dilakukan secara demokratis, namun tidak hanya memenuhi syarat keterwakilan berdasar wilayah, melainkan juga harus ada keterwakilan perempuan. Teknisnya, dalam pemilihan anggota BPD harus ada setidaknya 2 orang calon perempuan.

”Perlu diketahui, bahwa calon yang pada unsur keterwakilan perempuan hanya dipilih oleh pemilih perempuan saja, sedangkan calon pada unsur keterwakilan wilayah dipilih oleh seluruh pemilih, baik laki-laki maupun perempuan,” katanya.

Kemudian, berkenaan dengan penataan pedagang dan pasar tradisional, juga mengenai keharmonisan antara pasar tradisional dengan toko modern, kami (Pemkab, red) sepakat dengan saran dari fraksi-fraksi dewan, agar jangan sampai yang tradisional mati karena kehadiran yang modern

”Kita akan mengupayakan, termasuk dengan peraturan legal,  agar toko modern dapat menampung dan menjual produk-produk dari usaha kecil dan mikro,” tegasnya.

Selanjutnya, mengenai perizinan, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB), KP2T sudah memiliki dan menerapkan SOP yang cukup baik, sehingga jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka proses selanjutnya akan selesai paling lama dalam waktu tiga hari.

”Itu sudah menjadi standar yang kita terapkan saat ini,” tuturnya.

Sedangkan, mengenai penyertaan modal Pemkab Balangan kepada PDAM, bisa dipastikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, bahkan sesuai dengan arahan dari BPK RI.

Disebutkannya, dalam penyertaan modal itu, yang diserahkan adalah hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pemerintah daerah melalui Dinas PU, yakni hasil pembangunan jaringan perpipaan beserta sarana dan prasarana penunjangnya. Jaringan tersebut dibangun dengan tujuan untuk mencapai target MDGS 100-0-100 tahun 2019 yang diberikan oleh pemerintah pusat, yaitu 100 persen sanitasi – 0 persen kumuh – 100 persen air bersih.

”Jadi PDAM hanya menerima hasil yang sudah jadi atau siap pakai. Tidak menerima mentahnya,” ujar bupati.

Sementara, terkait dengan perusahaan daerah (Perusda) yang baru saja dibentuk, yakni PT Asabaru Dayacipta Lestari, yang tahun ini akan diberikan penyertaan modal, Pemkab akan berkomitmen dan berusaha untuk tetap memperhatikan ketersediaan tenaga kerja Balangan, dengan melihat skala kebutuhan perusahaan dan profesionalisme SDM Balangan, serta berupaya maksimal untuk dapat menyumbang peningkatan PAD melalui berbagai sektor usaha. Tentunya, semua itu tetap dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menyadari bahwa tanggapan yang saya sampaikan ini belum dapat memuaskan semua pihak, dan untuk itu tentunya perlu ada koordinasi lebih lanjut," pungkas Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Sekdakab. (jun/tim presroom setdprd blg)