Paripurna Pembahasan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Serta Jawaban Pemerintah

Paripurna Pembahasan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Serta Jawaban Pemerintah

Paringin Selatan,Senin (31/7) 20.00 Wita - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Rapat Paripurna pembahasan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan, meminta agar Raperda Hak Keuangan Segera di Perdakan.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat, dari hasil rapat kerjanya bersama pejabat Pemkab Balangan sebelumnya, melalui juru bicaranya Sahmadi menyampaikan, menindaklanjuti PP Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. 

Menurut peraturan pemerintah tersebut, ketentuan terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD harus sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah selambat-lambatnya 3 bulan setelah peraturan pemerintah (PP) ini diundangkan. 

Itu artinya, Raperda yang sudah diajukan ini secepatnya harus ditetapkan menjadi Perda mengingat alokasi waktu yang ada sudah semakin mendesak sehingga harus di prioritaskan untuk segera ditetapkan menjadi Perda. 

Selanjutnya, terkait ketentuan dalam PP ini yang menyatakan bahwa ada beberapa item yang baru dapat ditetapkan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur pengelompokan kemampuan keuangan daerah. 

"Maka kami menilai bahwa Raperda ini sudah dapat ditetapkan menjadi Perda kabupaten Balangan tahun 2017," tegasnya.

Ditambahkannya, sedangkan untuk Peraturan Menteri terkait pengelompokan kemampuan keuangan daerah, akan menjadi pedoman bagi penetapan Peraturan Bupati terkait besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan operasional DPRD. 

"Dan terbitnya Permen ini pemerintah daerah bisa segera menerbitkan Peraturan Bupati

terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD," sampainya.

Sekdakab Ir Ruskariadi dalam membacakan sambutan bupati menyampaikan, dalam pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD pada saat Raperda ini beserta peraturan pelaksanaannya telah diundangkan, diharapkan unsur penghasilan dan kesejahteraa yang diatur dalam Raperda ini dapat lebih mengoptimalkan kinerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Balangan. 

"Tugas dan fungsi DPRD yang selama ini telah berjalan baik semoga dapat lebih ditingkatkan karena mengingat tugas dan fungsi tersebut sangat penting dalam menyelenggarakan pemerintah daerah," ujarnya.

Selain itu, dalam Raperda ini terdapat beberapa delegasi pengaturan lebih lanjut ke dalam Peraturan Gubernur, untuk itu perlu ada kesepakatan pembahasan lebih lanjut mengenai penerapan Raperda ini agar dapat dilaksanakan.

"Sebelum kita Perdakan Raperda ini, mungkin masih perlu adanya pembahasan bersama," imbuhnya. 

Rapat paripurna sendiri di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, H Abdul Hadi, dan dihadiri para anggota, dan dari Pemerintah Kabupaten Balangan, dihadiri oleh Sekdakab Ir Ruskariadi. (humas/ Tim Pressroom)