DPRD Balangan Bahas Perda Penyiaran Publik Lokal bersama Diskominfo Balangan

DPRD Balangan Bahas Perda Penyiaran Publik Lokal bersama Diskominfo Balangan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Balangan, bahas Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Balangan. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Balangan. Senin (21/06/2021).

Mewakili Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Balangan, M.Noor. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik (PISKP), S Enggo Widodo menyampaikan salah satu syarat lembaga penyiaran publik lokal dapat direalisasikan dengan adanya peraturan daerah.

"Langkah awal pembentukan lembaga penyiaran ini dilaksanakan dengan adanya peraturan daerah," ucapnya.

Dalam rancangan peraturan daerah yang diajukan, dikatakan lembaga penyiaran publik lokal adalah penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan pemerintah daerah.

Lembaga penyiaran publik lokal menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

Adapun lembaga siaran yang digunakan berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi atau dengan lembaga penyiaran publik lainnya.

Menanggapi hal ini, DPRD Kabupaten Balangan, H. Rusdi mengatakan pihaknya mendukung adanya lembaga penyiaran di Kabupaten Balangan, namun jika dilihat dari sisi penggunaan anggaran, Rusdi mengatakan cukup banyak biaya yang akan dikeluarkan.

Selain membahas mengenai pentingnya lembaga penyiaran di Kabupaten Balangan, Rusdi juga memberikan saran agar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Balangan untuk membicarakan hal ini dengan Bupati Balangan membahas dana atau anggaran yang akan dikeluarkan.