DPRD Balangan Gelar Rapat Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021

DPRD Balangan Gelar Rapat Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021

DPRD Balangan menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021.

Bertempat di Ruang Paripurna, DPRD Balangan Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, Senin (27/6/2022).

Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan mengatakan, pokok rapat paripurna ke-13 kali ini tentang penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

“Sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 320 ayat 1 dan ayat 4 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD,” terangnya.

Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kemudian Perda tersebut dibahas oleh Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama begitu juga pada peraturan nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasar 194 ayat 1 sampai 4.

Sementara itu Sekertaris Daerah Pemkab Balangan Sutikno mewakili Bupati Balangan menyampaikan rancangan pertanggungjawaban Kabupaten Balangan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.

“Sebagaimana sama-sama kita ketahui tahun anggaran 2021 tidak bisa sepenuhnya kita optimalkan guna mengejar target dalam rancangan pembangunan jangka menengah yang telah ditetapkan,” katanya

Dikarenakan di tahun tersebut tambahnya masih diharuskan beberapa objek penggeseran fokus terhadap penanganan dampak pandemi Covid-19.

“Termasuk upaya pemulihan ekonomi kita ketahui supaya pemilihan ekonomi yang berdampak luas kepada masyarakat pada tatanan ekonomi menengah ke bawah dalam kondisi ekonomi nasional,” jelasnya.

Karena hal tersebut lanjutnya, berpengaruh terhadap kemampuan negara dalam perubahan APBD 2021.