Bahas Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, DPRD Kutai Kartanegara Studi Banding ke DPRD Balangan

Bahas Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, DPRD Kutai Kartanegara Studi Banding ke DPRD Balangan

Anggota Bampemperda DPRD Kutai Kartanegara mengunjungi kantor sekretariat DPRD Kabupaten Balangan dalam rangka kunjungan kerja terkait Peraturan Daerah tentang Pedoman Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan pada jumat (28/5).

Pada sambutannya, Pimpinan rombongan sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Kutai Kartanegara menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya.

“Saya mengucapkan Terima kasih sebesarnya karena telah menerima kunjungan kerja hari ini, Kedatangan kami ingin mencari tahu tentang susunan Perda Tanggung jawab sosial, proses implementasi, dan sudah sejauh mana penerapannya di Kabupaten Balangan”

Pihaknya mengatakan bahwa saat ini perlu mengkaji perda didaerah lain untuk merumuskan peraturan daerah tentang tanggung Jawab sosial perusahaan.

Selanjutnya, Sekertaris DPRD, Ardiansyah, S.AP menjelaskan sejarah hingga penerapan perda TJSP yang dijalankan di kabupaten Balangan. 

”Peraturan daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan tertuang pada Perda No 19 dan disahkan sejak tahun 2014. Peraturan ini mengatur bagaimana tanggung jawab sosial karena melihat dari keberadaan para pelaku usaha dalam rangka menyalurkan kontribusi bagi daerah tentunya harus jelas dan dapat diukur" Jelas Ardiansyah

Pemerintah Balangan juga turut andil dengan memberikan apresiasi kepada para perusahaan yang telah menjalankan tanggung jawab sosialnya Kepada masyarakat Balangan berupa penghargaan atas peran serta pembangunan di daerah.

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, Foto bersama antara Pemerintah Kabupaten Balangan dengan DPRD Kutai Kartanegara.