• BERANDA
  • BERITA
  • SETWAN
    • Sekretariat Dewan
      • Profil Sekretaris DPRD
      • Visi & Misi Sekretariat DPRD
      • Struktur Organisasi Sekretariat DPRD
      • Data Pegawai Negeri Sipil
    • Bagian Umum
      • Sub-Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
      • Sub-Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan
    • Bagian Humas
      • Sub-Humas dan Protokol
      • Sub-Bagian Aspirasi Masyarakat
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Sub-Bagian Perencanaan dan Pelaporan
      • Sub-Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan dan UU
      • Sub-Bagian Hukum dan PER UU
      • Sub-Bagian Rapat dan Risalah
  • DPRD
    • Sejarah Dewan
    • Kedudukan & Tugas Pokok
  • ANGGOTA DPRD
    • Periode 2019-2024
      • Pimpinan
      • Fraksi
        • Fraksi Amanat Bintang Demokrasi
        • Fraksi Amanat Sanggam
        • Fraksi Gabungan Perubahan
        • Fraksi Golkar
        • Fraksi Indonesia Raya Sejahtera
        • Fraksi Nasional Demokrat
        • Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
        • Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
        • Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
      • Komisi
        • KOMISI I
        • KOMISI II
        • KOMISI III
      • Alat Kelengkapan Dewan
        • Badan Anggaran
        • Badan Musyawarah
        • Badan Legislasi
        • Badan Kehormatan
      • Partai
        • Partai Amanat Nasional
        • Partai Bulan Bintang
        • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
        • Partai Gerindra
        • Partai Golongan Karya
        • Partai Hanura
        • Partai Keadilan Sejahtera
        • Partai Kebangkitan Bangsa
        • Partai Nasional Demokrat
        • Partai Persatuan Pembangunan
    • Periode 2014-2019
      • Pimpinan
      • Fraksi
        • Fraksi Amanat Bintang Demokrasi
        • Fraksi Amanat Sanggam
        • Fraksi Gabungan Perubahan
        • Fraksi Golkar
        • Fraksi Indonesia Raya Sejahtera
        • Fraksi Nasional Demokrat
        • Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
        • Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
        • Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
      • Komisi
        • KOMISI I
        • KOMISI II
        • KOMISI III
      • Alat Kelengkapan Dewan
        • Badan Anggaran
        • Badan Musyawarah
        • Badan Legislasi
        • Badan Kehormatan
      • Partai
        • Partai Amanat Nasional
        • Partai Bulan Bintang
        • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
        • Partai Gerindra
        • Partai Golongan Karya
        • Partai Hanura
        • Partai Keadilan Sejahtera
        • Partai Kebangkitan Bangsa
        • Partai Nasional Demokrat
        • Partai Persatuan Pembangunan
    • Periode 2009-2014
      • Pimpinan
      • Fraksi
        • Fraksi Amanat Bintang Demokrasi
        • Fraksi Amanat Sanggam
        • Fraksi Gabungan Perubahan
        • Fraksi Golkar
        • Fraksi Indonesia Raya Sejahtera
        • Fraksi Nasional Demokrat
        • Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
        • Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
        • Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
      • Komisi
        • KOMISI I
        • KOMISI II
        • KOMISI III
      • Alat Kelengkapan Dewan
        • Badan Anggaran
        • Badan Musyawarah
        • Badan Legislasi
        • Badan Kehormatan
      • Partai
        • Partai Amanat Nasional
        • Partai Bulan Bintang
        • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
        • Partai Gerindra
        • Partai Golongan Karya
        • Partai Hanura
        • Partai Keadilan Sejahtera
        • Partai Kebangkitan Bangsa
        • Partai Nasional Demokrat
        • Partai Persatuan Pembangunan
  • PRODUK PERDA
  • SITADOKFASI DPRD
    • Data
    • Dokumentasi
  • HUBUNGI KAMI
  • TANYA KAMI
  1. Profil Dewan
  2. Kedudukan Tugas Pokok Serta Hak Dan Kewajiban

Kedudukan dan Tugas Pokok konten serta Hak dan Kewajiban

Kedudukan dan Tugas Pokok konten serta Hak dan Kewajiban 

DPRD mempunyai tugas dan wewenang :

  • Membentuk peraturan daerah (Perda) bersama bupati ;
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan  peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh bupati;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD;
  • Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  • Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati;
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Anggota DPRD mempunyai hak :
  1. Mengajukan rancangan peraturan daerah Kabupaten Balangan;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usulan dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih;
  5. Imunitas;
  6. Mengakui orientasi dan pendalaman tugas;
  7. Protokoler;
  8. Keungan dan administrative

 

  • Anggota DPRD mempunyai kewajiban :
  1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila;
  2. Melaksanakan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menatai peraturan Perudang – Undangan;
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan ketuhanan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. Mentaati prinsip demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
  7. Mentaati tata tertib dan kode etik;
  8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konsisten melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. Menampung dan menidaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politisi kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Info Terbaru

  • Berita Terbaru
  • Info Dewan
Ketua DPRD Balangan Hadiri Perayaan Hari Bhayangkara ke-77
Ketua DPRD Balangan Hadiri Perayaan Hari Bhayangkara ke-77
Anggota DPRD Balangan Sumbangkan Dua Ekor Sapi Qurban Dalam Perayaan Idul Adha 1444 H
Anggota DPRD Balangan Sumbangkan Dua Ekor Sapi Qurban Dalam Perayaan Idul Adha 1444 H
DPRD Balangan Pertanyakan Penggunaan Dana Penyertaan Modal Perseroda PT Asabaru
DPRD Balangan Pertanyakan Penggunaan Dana Penyertaan Modal Perseroda PT Asabaru
Ketua DPRD Balangan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H
Ketua DPRD Balangan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H
Program kerja Januari 2019 Komisi III DPRD Balangan Sudah Dilaksanakan

Video

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.

HUBUNGI KAMI

Jl. Ahmad Yani No.KM 2.5, Lingsir, Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan 71618

JEJAK PENDAPAT

Menurut Anda, bagaimana peran dan kinerja DPRD Kabupaten Balangan ?
  Memuaskan
  Baik
  Biasa saja

© 2023 DPRD Balangan Kabupaten. All Rights Reserved.