Kedudukan dan Tugas Pokok konten serta Hak dan Kewajiban
Kedudukan dan Tugas Pokok konten serta Hak dan Kewajiban
DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
Membentuk peraturan daerah (Perda) bersama bupati ;
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh bupati;
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD;
Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati;
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota DPRD mempunyai hak :
Mengajukan rancangan peraturan daerah Kabupaten Balangan;
Mengajukan pertanyaan;
Menyampaikan usulan dan pendapat;
Memilih dan dipilih;
Imunitas;
Mengakui orientasi dan pendalaman tugas;
Protokoler;
Keungan dan administrative
Anggota DPRD mempunyai kewajiban :
Memegang teguh dan mengamalkan pancasila;
Melaksanakan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menatai peraturan Perudang – Undangan;
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan ketuhanan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
Mentaati prinsip demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
Mentaati tata tertib dan kode etik;
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
Menyerap dan menghimpun aspirasi konsisten melalui kunjungan kerja secara berkala;
Menampung dan menidaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politisi kepada konstituen di daerah pemilihannya.