Sekretariat DPRD dikepalai oleh Sekretaris DPRD : Drs Yuliansyah, M.AP dan membawahi 3 (tiga) Kepala Bagian, masing-masing Kepala Bagian mempunyai 2 (dua) Kepala Sub Bagian.
Adapun Tiga Kepala Bagian (Kabag), yakni : Pertama, Kabag Umum, Kepegawaian & Humas yang mempunyai 2 (dua) Kepala Sub Bagian (Kasubbag); Umum & Kepegawaian dan Humas & Protokol. Kedua, Kabag Perencanaan & Keuangan yang membawahi 2 (dua) Kasubbag; Pembukuan & Verifikasi dan Perencanaan & Keuangan. Kemudian Ketiga Kabag Perundang-undangan, Persidangan & Risalah, mempunyai 2 (dua) Kasubbag; Hukum, Peraturan & Perundang-undangan dan Persidangan, Rapat & Risalah.
Profil Setwan (Sekretariat DPRD);
1. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas wewenang DPRD, dibentuk sekretariat DPRD yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati atas persetujuan pimpinan DPRD.
3. Sekretaris DPRD dan pegawai sekretariat DPRD berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
4. Sekretariat DPRD sebagai SKPD sekaligus pengguna anggaran bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengelolaan keuangan, apabila sekretaris DPRD tidak bisa melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya maka pimpinan dan anggota DPRD berhak mengajukan pergantian sekretaris DPRD,
Dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional, Sekretaris DPRD berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.